ANGGARAN DASAR
POSDAYA “ MEKAR SARI “
DESA KALIRANDU KEC. PETARUKAN
KAB. PEMALANG
TAHUN 2015
PENDAHULUAN
Keluarga merupakan salah satu bagian dari
masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi
pertumbuhan, perkembangan dan kelangsungan hidup bermasyarakat ditempatkan sebagai
ujung tombak di tingkat bawah.
Sebagai
ujung tombak kehidupan bermasyarakat, peranan keluarga memiliki tanggung jawab
sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat
estafet sebagai amanat perjuangan bangsa untuk mencapai kehidupan masyarakat
Indonesia yang hidup mencapai keadilan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.
Salah
satu bentuk wadah pemberdayaan kesehatan yang sudah ada adalah Posyandu di
tingkat desa-desa, melalui program Posdaya di tingkat desa diharapkan dapat
terus untuk dikembangkan iklim yang sehat dan terwujudnya cita-cita ” Indonesia
Sehat Tahun 2015”, pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dapat
mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi
pemberdayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya.
Dalam
perkembangannya, gerakan KB sebagai upaya awal dalam pemberdayaan keluarga,
Posyandu makin dituntut untuk menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara
paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU Nomor 10 tahun 1992, Posyandu
makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas
pokoknya meluas menjadi lembaga pemerdayaan untuk membantu keluarga dalam
mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.
Untuk
mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu dibentuk suatu forum komunikasi
terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan
Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta
status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dijadikan sebagai
pedoman dalam melaksanakan kegiatan Posdaya
ANGGARAN DASAR
POSDAYA ” MEKAR SARI ”
Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan
Kabupaten Pemalang
Tahun 2015
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Pos
Pemberdayaan Keluarga Mekar Sari, disingkat dengan Posdaya Mekar Sari.
PASAL 2
1. Pos Pemberdayaan keluarga Mekar Sari, disingkat dengan Posdaya Mekar
Sari yang didirikan pada
bulan Maret 2015 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat
Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang pada
tanggal 8 Maret 2015
2. Posdaya Mekar Sari berkedudukan di Jl.Pandawa gang
Kenanga Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
BAB II
AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN
PASAL 3
1. Posdaya Mekar Sari berazaskan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Posdaya Mekar Sari adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga Desa Kalirandu dengan tanpa membedakan suku, garis keturunan, agama, ras, kedudukan
sosial, dan kedudukan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, Kerakyatan
Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila.
3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah
sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar
dapat menjadi keluarga yang sejahtera.
4. Tujuan khusus Posdaya Mekar Sari adalah:
a. Adanya penyegaran kembali modal sosial
yang ada berupa kehidupan bergotong–royong dalam masyarakat untuk peduli dan
saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah
kehidupan sehingga keluarga kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan
mampu membangun keluarga sejahtera secara mandiri.
b. Menumbuhkembangkan lembaga yang ada di
masyarakat dengan mengorganisir infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu
keluarga yang mempunyai kegiatan usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat
atau kohesi sosial sehingga diharapkan tercipta suatu kehidupan yang rukun dan
dinamis untuk mencapai kehidupan sejahtera bersama-sama.
c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana
partisipasi sosial dimana setiap keluarga dapat memberi dan menerima
pembaharuan yang bisa membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga
sehingga mampu membangun kehidupan keluarga sakinah mawadah warohmah.
d. Adanya realisasi pelaksanaan program dan
kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDG)
yang telah menjadi tujuan komitmen secara nasional.
BAB III
FUNGSI
PASAL 4
Fungsi Posdaya Mekar Sari adalah :
a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan
aspirasi anggota Posdaya Mekar Sari secara nyata dalam hal pemberdayaan
keluarga dan masyarakat.
b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya
Mekar Sari untuk berperan aktif dalam pelaksanaan
pembangunan.
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan
Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif,
dan konseptual.
d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang
demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang
berwibawa.
BAB IV
SUSUNAN FORUM
PASAL 5
Susunan Forum terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Kepengurusan
BAB V
DEWAN PENASEHAT
PASAL 6
Dewan Penasehat mempunyai
tugas sebagai berikut:
a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada
kepengurusan,
b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat
eksekutif
c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program kerja kepengurusan
d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan
program kerja kepengurusan.
PASAL 7
Dewan Penasehat mempunyai
wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah
organisasi dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan
eksistensi Posdaya.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 8
1. Susunan Kepengurusan Forum adalah :
a. Kepengurusan diketahui oleh seorang
koordinator utama,
b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan
dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara dan Koordinator-Koordinator Bidang,
2. Masa bakti kepengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat 1 Pasal 8 adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1
periode beriktnya,
3. dalam menjalankan kepengurusan diawasi
oleh Dewan Penasehat
4. Kepengurusan mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan
peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya
b. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan
pengawasan kepada anggota,
c.
Melaksanakan
koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota
d. Melaksanakan konsolidasi organisasi
BAB VII
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL 9
Kedaulatan Posdaya berada
ditangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh kepengurusan
PASAL 10
Syarat untuk menjadi anggota
Posdaya adalah :
a. Warga Desa Kalirandu yang tercatat
dalam kependudukan dan berdomisili di RW.02
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran
Rumh Tangga dan peraturan lainnya.
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan
azas, ciri, watak, dan tujuan Posdaya.
d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan
forum
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 11
Keputusan Sidang/Rapat Posdaya
Pada Dasarnya Diambil Secara Musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan
demokrasi Pancasila.
PASAL 12
Jenis musyawarah dalam
mengambil keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Akbar
b. Musyawarah Bidang
c. Musyawarah Luar Biasa
BAB IX
PERATURAN FORUM
PASAL 13
1. Posdaya mempunyai peraturan dengan
hierarki sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Pertimbangan Dewan Penasehat
d. Keputusan Kepengurusan
2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya
sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal 13 termasuk segala keputusan forum
mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi forum
3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi.
BAB X
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
Harta
kekayaan Posdaya diperoleh dari :
- Uang pangkal dan uang iuran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman
PASAL 15
Semua harta
kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dapat dipertanggungjawabkan di
dalam pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB XI
PERUBAHAN
PASAL 16
1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah.
2. Perubahan Anggaran Dasara dan Anggaran
Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah akbar dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
PASAL 17
Apabila perbedaan tafsir
mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir
yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam
musyawarah akbar.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 18
1. Kepengurusan secara otomatis menjadi
demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihdapan
musyawarah akbar dan tidak dapat mengambil keputusan forum yang bersifat strategis
dan berjangka panjang.
2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner,
maka musywarah akbar memanajemen kepengurusan yang baru.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar
2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan
Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POSDAYA “ MEKAR SARI “
DESA KALIRANDU KEC. PETARUKAN
KAB. PEMALANG
TAHUN 2015
BAB I
WILAYAH
ORGANISASI
PASAL 1
Posdaya “Mekar Sari” adalah forum
komunikasi yang wilayahnya berada di Kabupaten Pemalang.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
1. Keanggotaan Forum berdasarkan pasal 10 Anggaran
Dasar yaitu seluruh warga Desa Kalirandu
Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi
anggota seperti yang tersebt pada Ayat 1 Pasal 2 diatur oleh kebijakan
kepengurusan.
3. Keanggotaan Posdaya adalah seluruh masyarakat Desa
Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang
PASAL 3
Yang diterima sebagai anggota Posdaya
adalah warga Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang
memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam Pasal 10 Anggaran Dasar.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 4
1. Setiap anggota berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama
b. Menghadiri musyawarah-musyawarah
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan
Penasehat atau kepengurusan, baik tertulis maupun lisan.
d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak
memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari
Posdaya.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan
dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas,
disiplin dan dharma baktinya, serta memenuhi ketentuan yaitu;
Anggota yang tidak
tercela, penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus
mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat.
PASAL 5
Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik Posdaya
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan
c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh
organisasi dengan penuh tanggungjawab.
e. Menjaga nama baik pribadi
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 6
Keanggotaan Posdaya
berakhir karena:
a. Permintaan sendiri
b. Diberhentikan
c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk Desa
Kalirandu
d. Meninggal dunia
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 7
1. Dalam kepengurusan, koordinator utama pemegang
kekuasaan tertinggi
2. Koordinator utama dalam kepengurusan dibantu dan
membawahi Sekretaris, Bendahara, dan koordinator-koordinator bidang.
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari
1 orang anggota
4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari
1 orang anggota
5. Koordinator Bidang 1 membidangi Bidang Kesehatan
dan memiliki 4 orang anggota
6. Koordinator Bidang 2 membidangi Bidang Pendidikan
yang memiliki 4 orang anggota
7. Koordinator Bidang 3 membidangi Bidang
Kewirausahaan yang memiliki 10 orang anggota.
BAB VI
DISIPLIN FORUM
PASAL 8
1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya
serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan
dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya.
2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin
organisasi terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan
Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 9
1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah :
a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang
merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya.
b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada
Pasal 10 Anggaran Dasar.
2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah :
a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan
atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya.
b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua
peraturan Posdaya
c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi
uang atau materi dari orang-orang atau instansi untuk kepentingan pribadi
d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan
atau menggunakan kekerasab fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya.
BAB VII
SANKSI
PASAL 10
Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap
pelanggaran disiplin Posdaya terdiri dari :
a. Peringatan
b. Pembebas-tugasan
c. Pemberhentian sementara, dan
d. Pemecatan
PASAL 11
1. Sansksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir
a (peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya
kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya dengan kewenangan.
2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir
b (Pembebas-tugasan), c (pemberhentian sementara) dan d (pemecatan),
3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b
(Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran
Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran
Posdaya.
4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini
dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya.
5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana
dimaksud pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan.
PASAL 12
1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada
anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam pasal 10, Dewan penasehat Posdaya
dapat melakukan pembekuan atau pencabutan, pengesahan kepengurusan. Pembekuan
atau pencabutan, pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan
itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya.
2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan
Posdaya adalah:
a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang ditetapkan
oleh dewan penasehat.
b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang
tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan
Posdaya.
3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan
pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada
ditangan dewan penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah
untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila.
2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak
dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih
dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir.
b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan
dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah/rapat/sidang menentukan lain.
c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang
setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan
sebanyak-banyaknya tiga kali.
d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama
jumlahnya antara yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak.
BAB IX
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
1. Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan
pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan.
2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan
kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian
pertanggungjawab kepengurusan.
BAB X
PENUTUP
PASAL 15
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam peraturan dan
pedoman Posdaya yang ditetapkan Dewan Penasehat Posdaya.
STRUKTUR POSDAYA “ MEKAR SARI ”
DESA KALIRANDU KEC. PETARUKAN KAB. PEMALANG
TAHUN 2015
Pembina :
LPPM STIT Pemalang
Pelindung :
Kepala Desa Kalirandu
Penasehat :
Sekdes Desa Kalirandu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar