Senin, 13 April 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA MEKAR SARI


ANGGARAN DASAR
POSDAYA “ MEKAR SARI
DESA KALIRANDU KEC. PETARUKAN
KAB. PEMALANG
TAHUN 2015


PENDAHULUAN
            Keluarga merupakan salah satu bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan, perkembangan dan kelangsungan hidup bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat bawah.
            Sebagai ujung tombak kehidupan bermasyarakat, peranan keluarga memiliki tanggung jawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet sebagai amanat perjuangan bangsa untuk mencapai kehidupan masyarakat Indonesia yang hidup mencapai keadilan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.
            Salah satu bentuk wadah pemberdayaan kesehatan yang sudah ada adalah Posyandu di tingkat desa-desa, melalui program Posdaya di tingkat desa diharapkan dapat terus untuk dikembangkan iklim yang sehat dan terwujudnya cita-cita ” Indonesia Sehat Tahun 2015”, pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi pemberdayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya.
            Dalam perkembangannya, gerakan KB sebagai upaya awal dalam pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut untuk menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU Nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya meluas menjadi lembaga pemerdayaan untuk membantu keluarga dalam mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.
            Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Posdaya

ANGGARAN DASAR
POSDAYA ” MEKAR SARI
Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan
Kabupaten Pemalang
Tahun 2015

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT  KEDUDUKAN

PASAL 1
            Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Mekar Sari, disingkat dengan Posdaya Mekar Sari.

PASAL 2
1.      Pos Pemberdayaan keluarga Mekar Sari, disingkat dengan Posdaya Mekar Sari yang didirikan pada bulan Maret 2015 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang pada tanggal 8 Maret 2015
2.      Posdaya Mekar Sari berkedudukan di Jl.Pandawa gang Kenanga Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

BAB II
AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN

PASAL 3
1.      Posdaya Mekar Sari berazaskan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Posdaya Mekar Sari adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga Desa Kalirandu dengan tanpa membedakan suku, garis keturunan, agama, ras, kedudukan sosial, dan kedudukan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, Kerakyatan Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila.
3.      Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera.
4.      Tujuan khusus Posdaya Mekar Sari adalah:
a.       Adanya penyegaran kembali modal sosial yang ada berupa kehidupan bergotong–royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan mampu membangun keluarga sejahtera secara mandiri.
b.      Menumbuhkembangkan lembaga yang ada di masyarakat dengan mengorganisir infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga yang mempunyai kegiatan usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial sehingga diharapkan tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kehidupan sejahtera bersama-sama.
c.       Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial dimana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bisa membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga sakinah mawadah warohmah.
d.      Adanya realisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDG) yang telah menjadi tujuan komitmen secara nasional.




BAB III
FUNGSI

PASAL 4
Fungsi Posdaya Mekar Sari adalah :
a.       Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Mekar Sari secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
b.      Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Mekar Sari untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan.
c.       Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konseptual.
d.      Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa.

BAB IV
SUSUNAN FORUM

PASAL 5
Susunan Forum terdiri dari :
a.       Dewan Penasehat
b.      Kepengurusan

BAB V
DEWAN PENASEHAT

PASAL 6
Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan,
b.      Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif
c.       Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan
d.      Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan.



PASAL 7
Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisasi dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya.

BAB VI
KEPENGURUSAN

PASAL 8
1.      Susunan Kepengurusan Forum adalah :
a.       Kepengurusan diketahui oleh seorang koordinator utama,
b.      Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara dan Koordinator-Koordinator Bidang,
2.      Masa bakti kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal 8 adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode beriktnya,
3.      dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat
4.      Kepengurusan mempunyai tugas:
a.        Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya
b.       Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota,
c.        Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota
d.       Melaksanakan konsolidasi organisasi


BAB VII
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

PASAL 9
Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan  sepenuhnya oleh kepengurusan

PASAL 10
Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah :
a.       Warga Desa Kalirandu yang tercatat dalam kependudukan dan berdomisili di RW.02
b.      Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumh Tangga dan peraturan lainnya.
c.       Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri, watak, dan tujuan Posdaya.
d.      Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 11
Keputusan Sidang/Rapat Posdaya Pada Dasarnya Diambil Secara Musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila.

PASAL 12
Jenis musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari :
a.       Musyawarah Akbar
b.      Musyawarah Bidang
c.       Musyawarah Luar Biasa



BAB IX
PERATURAN FORUM

PASAL 13
1.      Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut:
a.       Anggaran Dasar
b.      Anggaran Rumah Tangga
c.       Pertimbangan Dewan Penasehat
d.      Keputusan Kepengurusan
2.      Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal 13 termasuk segala keputusan forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi forum
3.      Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi.

BAB X
KEUANGAN FORUM

PASAL 14
Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari :
    1. Uang pangkal dan uang iuran anggota
    2. Sumbangan yang tidak mengikat
    3. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
    4. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman
PASAL 15
Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dapat dipertanggungjawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan.





BAB XI
PERUBAHAN

PASAL 16
1.      Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah.
2.      Perubahan Anggaran Dasara dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.


BAB XII
KETENTUAN KHUSUS

PASAL 17
            Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam musyawarah akbar.

BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN

PASAL 18
1.      Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihdapan musyawarah akbar dan tidak dapat mengambil keputusan forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang.
2.      Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka musywarah akbar memanajemen kepengurusan yang baru.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
2.      Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.

   
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POSDAYA “ MEKAR SARI
DESA KALIRANDU KEC. PETARUKAN
KAB. PEMALANG
TAHUN 2015
 

BAB I
WILAYAH ORGANISASI

PASAL 1
Posdaya “Mekar Sari” adalah forum komunikasi yang wilayahnya berada di Kabupaten Pemalang.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
1.      Keanggotaan Forum berdasarkan pasal 10 Anggaran Dasar yaitu  seluruh warga Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
2.      Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebt pada Ayat 1 Pasal 2 diatur oleh kebijakan kepengurusan.
3.      Keanggotaan Posdaya adalah seluruh masyarakat Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang

PASAL 3
Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah warga Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam Pasal 10 Anggaran Dasar.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 4
1.      Setiap anggota berhak :
a.       Mendapat perlakuan yang sama
b.      Menghadiri musyawarah-musyawarah
c.       Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat atau kepengurusan, baik tertulis maupun lisan.
d.      Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
e.       Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya.
2.      Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan dharma baktinya, serta memenuhi ketentuan yaitu;
Anggota yang tidak tercela, penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat.

PASAL  5
Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.       Menjaga nama baik Posdaya
b.      Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan
c.       Menjunjung tinggi disiplin Posdaya
d.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab.
e.       Menjaga nama baik pribadi

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

PASAL 6
Keanggotaan Posdaya berakhir karena:
a.       Permintaan sendiri
b.      Diberhentikan
c.       Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk Desa Kalirandu
d.      Meninggal dunia


BAB V
KEPENGURUSAN

PASAL 7
1.      Dalam kepengurusan, koordinator utama pemegang kekuasaan tertinggi
2.      Koordinator utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris, Bendahara, dan koordinator-koordinator bidang.
3.      Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota
4.      Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota
5.      Koordinator Bidang 1 membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki 4 orang anggota
6.      Koordinator Bidang 2 membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki 4 orang anggota
7.      Koordinator Bidang 3 membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki 10 orang anggota.

BAB VI
DISIPLIN FORUM

PASAL 8
1.      Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya.
2.      Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 9
1.      Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah :
a.       Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya.
b.      Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar.
2.      Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah :
a.       Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya.
b.      Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya
c.       Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang-orang atau instansi untuk kepentingan pribadi
d.      Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasab fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya.

BAB VII
SANKSI

PASAL 10
Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggaran disiplin Posdaya terdiri dari :
a.       Peringatan
b.      Pembebas-tugasan
c.       Pemberhentian sementara, dan
d.      Pemecatan

PASAL 11
1.      Sansksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya dengan kewenangan.
2.      Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (pemberhentian sementara) dan d (pemecatan),   
3.      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya.
4.      Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya.
5.      Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan.

PASAL 12
1.       Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam pasal 10, Dewan penasehat Posdaya dapat melakukan pembekuan atau pencabutan, pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau pencabutan, pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya.
2.       Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah:
a.       Kepengurusan mengambil kebijakan yang ditetapkan oleh dewan penasehat.
b.      Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya.
3.       Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan dewan penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.



BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 13
1.      Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila.
2.      Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir.
b.      Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah/rapat/sidang menentukan lain.
c.       Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali.
d.      Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya antara yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak.

BAB IX
KEUANGAN FORUM

PASAL 14
1.      Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan.
2.      Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawab kepengurusan.



BAB X
PENUTUP

PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan Dewan Penasehat Posdaya.

STRUKTUR POSDAYA “ MEKAR SARI ”
DESA KALIRANDU KEC. PETARUKAN KAB. PEMALANG
TAHUN 2015

Pembina          : LPPM STIT Pemalang
Pelindung        : Kepala Desa Kalirandu
Penasehat        : Sekdes Desa Kalirandu



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar