Senin, 13 April 2015

PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) MEKAR SARI DUSUN II DESA KALIRANDU KECAMATAN PETARUKAN KEPALA DESA KALIRANDU



 
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN PETARUKAN
DESA KALIRANDU
­Jl. Pandawa Desa Kalirandu Kec. Petarukan Kab. Pemalang 52362

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIRANDU
NOMOR         :         /       / III / 2015

TENTANG  :
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) MEKAR SARI
DUSUN II DESA KALIRANDU KECAMATAN PETARUKAN
KEPALA DESA KALIRANDU

MENIMBANG
:
a.            Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah RW. II Desa Kalirandu.


b.           Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kalirandu.
MENGINGAT
:
1.           Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42).


2.           Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124).


3.           Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 124).


4.           Keputusan Menteri Dalam Negri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.


5.           Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor  67 tahun 2006 Tentang Posyandu Model.


6.           Keputusan Musyawarah warga Dusun II bersama dengan Kelompok KKN Tematik POSDAYA STIT Pemalang tahun akademik 2014 / 2015 di kediaman Ibu Musiyamah.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA


Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Mekar Sari Desa Kalirandu dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.


KEDUA


Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang


a.             Pendidikan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program tuntas pendidikan dasar 9 tahun (wajar dikdas) dan pendidikan nonformal.


b.            Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga.


c.             Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga.


d.            Lingkungan : Pengelolaan lingkungan yang bersih dan nyaman.


KETIGA


Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT


Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Masyarakat, Pemerintahan Desa dan sumber lain yang tidak mengikat.


KELIMA


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan        :  Kalirandu
Tanggal             :  8 Maret 2015

Kepala Desa Kalirandu,


 NEDI PURBO, S.I.P


Lampiran
Nomor             :       /      /      /
Tentang           : Susunan Pengurus POSDAYA Mekar Sari Dusun II Desa Kalirandu – Kec. Petarukan – Kab. Pemalang
SUSUNAN PENGURUS
POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
“KALIRANDU”
DUSUN II DESA KALIRANDU – KECAMATAN – PETARUKAN

Dewan Penasehat :
Pelindung                                : Kepala Desa Kalirandu
Penasehat                                : Kepala Dusun II
Penanggung Jawab                 : Ketua RT I/II/III/IV/V
Pengurus                   
Ketua                                      : Khomsatun
Wakil Ketua                            : Rita Mayasari
Sekretaris                                : Supriyatin
Bendahara                               : Siti Khasanah
Koordinator Bidang
Ekonomi                                  : Lili Setiawati
Kesehatan                               : Neni Susilowati
Pendidikan dan Keagamaan   : Purwaningsih
Lingkungan                             : Kunarti
Ditetapkan di           : Kalirandu
Tanggal                    : 8 Maret 2015
Kepala Desa Kalirandu,


 NEDI PURBO, S.I.P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar