PEMERINTAH
KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN
PETARUKAN
DESA
KALIRANDU
Jl.
Pandawa Desa Kalirandu Kec. Petarukan Kab. Pemalang
52362
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KALIRANDU
NOMOR : /
/ III / 2015
TENTANG :
PEMBENTUKAN
POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) MEKAR SARI
DUSUN
II DESA KALIRANDU KECAMATAN PETARUKAN
KEPALA
DESA KALIRANDU
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam
rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan
peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk
Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah RW. II Desa Kalirandu.
|
|
|
b.
Bahwa
sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Desa Kalirandu.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-undang
nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42).
|
|
|
2.
Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124).
|
|
|
3.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 124).
|
|
|
4.
Keputusan Menteri
Dalam Negri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga.
|
|
|
5.
Peraturan
Gubernur Jawa Tengah nomor 67 tahun
2006 Tentang Posyandu Model.
|
|
|
6.
Keputusan
Musyawarah warga Dusun II bersama dengan Kelompok KKN Tematik POSDAYA STIT
Pemalang tahun akademik 2014 / 2015 di kediaman Ibu Musiyamah.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERTAMA
|
|
|
Membentuk Pos
Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Mekar Sari Desa Kalirandu dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
|
|
|
KEDUA
|
|
|
Kelompok
POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan
keluarga di bidang
|
|
|
a.
Pendidikan :
Pendidikan formal, ikut mensukseskan program tuntas pendidikan dasar 9 tahun
(wajar dikdas) dan pendidikan nonformal.
|
|
|
b.
Kesehatan :
Meningkatkan derajat kesehatan keluarga.
|
|
|
c.
Kewirausahaan
: Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan
keluarga.
|
|
|
d.
Lingkungan :
Pengelolaan lingkungan yang bersih dan nyaman.
|
|
|
KETIGA
|
|
|
Hal-hal yang belum
tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
|
KEEMPAT
|
|
|
Segala biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada
Masyarakat, Pemerintahan Desa dan sumber lain yang tidak mengikat.
|
|
|
KELIMA
|
|
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan :
Kalirandu
Tanggal : 8 Maret 2015
Kepala
Desa Kalirandu,
NEDI PURBO, S.I.P
Lampiran
Nomor : / /
/
Tentang : Susunan Pengurus POSDAYA Mekar Sari
Dusun II Desa Kalirandu – Kec. Petarukan – Kab. Pemalang
SUSUNAN
PENGURUS
POS
PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
“KALIRANDU”
DUSUN
II DESA KALIRANDU – KECAMATAN – PETARUKAN
Dewan Penasehat :
Pelindung : Kepala Desa Kalirandu
Penasehat :
Kepala Dusun II
Penanggung Jawab : Ketua RT I/II/III/IV/V
Pengurus
Ketua :
Khomsatun
Wakil Ketua : Rita Mayasari
Sekretaris :
Supriyatin
Bendahara :
Siti
Khasanah
Koordinator Bidang
Ekonomi : Lili Setiawati
Kesehatan : Neni Susilowati
Pendidikan dan Keagamaan : Purwaningsih
Lingkungan :
Kunarti
Ditetapkan
di : Kalirandu
Tanggal :
8 Maret 2015
Kepala
Desa Kalirandu,
NEDI PURBO, S.I.P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar